Sunday, February 17, 2008

DARAH KB

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Saya baru saja melahirkan anak perempuan pada tanggal 20 agustus 2007. Pada tanggal 20 Oktober saya ikut KB suntik untuk 3 bulan. Setelah 1 minggu suntik, saya mengeluarkan bercak-bercak darah merah, sampai hari ini saya hitung sudah 19 hari saya mengeluarkan bercak-bercak darah. Yang saya tanyakan boleh tidak saya shalat? Lalu apakah setiap akan shalat saya harus mandi besar dulu? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasuNya.
Di antara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Jika seseorang berhadats kecil, kemudian ia hendak menjalankan shalat, maka cara bersucinya adalah dengan berwudlu. Adapun hadats besar, cara bersucinya adalah dengan mandi.

Wanita mempunyai tabiat tersendiri, pada umumnya keluar darah haid pada setiap bulan, dan begitu juga keluar darah nifas setelah melahirkan. Dalam kondisi seperti tersebut, wanita tidak ada kewajiban untuk shalat sampai ia bersih dan bersuci. Adapun jika keluar darah selain dari dua katagori tersebut (haidl dan nifas), maka darah tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah kotor/penyakit). Dalam kondisi ini, wanita tetap melakukan shalat, dan tidak perlu mandi setiap hendak shalat, akan tetapi cukup dengan membersihkan darah tersebut dan berwudlu setiap kali hendak shalat.

Oleh karenanya, dalam kasus yang anda sampaikan, jika memang bercak-bercak merah itu adalah positif bukan darah haidl, maka ia adalah darah istihadhah. Maknanya anda tetap berkewajiban menjalankan shalat dengan cara membersihkannya ketika hendak shalat dan kemudian berwudlu. Dan yang perlu anda perhatikan adalah waktu/jadwaln haidl. Anda harus bisa membedakan antara darah yang keluar itu apakah darah haidl atau bukan. Jika masa haid datang, dan pada waktu yang sama darah akibat KB ini juga keluar, maka hukum seorang wanita haidl telah berlaku. Artinya anda harus meninggalkan shalat.
Wallahu a'lam. wassalam

No comments: