Saturday, February 16, 2008

Akhwat lari

Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita yang dilatih bersama-sama untuk lari, memanjat, menendang dan beladiri lain ?

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.

Pada dasarnya seorang wanita boleh melakukan semua pekerjaan di atas selama memang dalam batas-batas syariat. Misalnya menutup aurat, tidak bercampur baur apalagi bersentuhan dengan lelaki asing, tidak berkahlwat, tidak membahayakan fisiknya sebagai wanita, mendapatkan ijin dari orang tua atau suaminya, serta tetap menjaga dan memperhatikan tugas utamanya. Jika semua syarat di atas bisa diperhatikan dengan baik, maka seorang wanita boleh melaksanakan aktivitas tersebut.

Aisyah ra meriwayatkan, "Rasulullah saw mengajakku berlomba jalan cepat dan aku memenangkannya. Namun, setelah beberapa waktu berlalu dan badanku gemuk, Rasulullah mengajakku lagi dan beliau yang memenangkannya. Beliau kemudian berkata, 'Sekarang seri.'" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: